Karya Ilmiah
TESIS (4924) - Kedudukan Uang Manfaat Asuransi Jiwa Sebagai Bagian Dari Harta Peninggalan Menurut Hukum Waris Burgerlijk Wetboek
Penggunaan asuransi jiwa sebagai bentuk perlindungan finansial sekaligus wujud cinta kasih memiliki kemiripan dengan legaat dalam hukum waris. Asuransi jiwa yang dituangkan dalam polis memiliki fungsi sebagai instrumen distribusi kekayaan setelah kematian tertanggung. Namun, kesamaan dalam karakteristik dan waktu pelaksanaan antara polis asuransi jiwa dan legaat memunculkan konflik hukum antara ahli waris dan penerima manfaat polis asuransi jiwa, khususnya terkait kedudukan polis sebagai bagian dari boedel waris dan pemenuhan hak legitime portie oleh ahli waris legitimaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum uang manfaat asuransi jiwa dalam harta peninggalan berdasarkan Burgerlijk Wetboek (BW). Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun polis asuransi jiwa dan legaat adalah dua hal yang berbeda, keduanya memiliki kekuatan hukum yang setara. Polis asuransi jiwa dapat dianggap sebagai bentuk legaat tidak formal, yang berarti klaim asuransi jiwa sebagai bagian dari boedel waris dapat dibagikan kepada ahli waris legitimaris berdasarkan prinsip keadilan dan hukum waris. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 16K/AG/2010 yang menegaskan bahwa penerima manfaat dari polis asuransi jiwa tidak memiliki hak absolut atas klaim tersebut, sama seperti legaat yang tetap dapat dituntut oleh ahli waris legitimaris. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan yang lebih jelas untuk menghindari konflik hukum di masa mendatang.
233231015 | 4924 Sur k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain