AIRLANGGA LAW LIBRARY

  • Profil
    SejarahPustakawanJam Layanan
  • Layanan
    Cek TurnitinLibrary Class
  • koleksi
    e-book & e-journal
  • Fasilitas
  • Jadwal Kegiatan
  • Unduh
  • FAQ
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Karya Ilmiah

TESIS (4736) - Kedudukan Jaksa Dalam Penanganan Perkara Koneksitas

Susanto Santiago Pararuk - Nama Orang; Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum - Nama Orang; Dr. Bambang Suheryadi, S.H.,M.Hum - Nama Orang;

Penanganan delik penyertaan (deelneming) yang dilakukan secara bersama-sama oleh mereka yang tunduk dalam yustisiabel peradilan umum dan yustisiabel peradilan militer diselesaikan secara koneksitas. Namun, undang-undang saat ini belum mengatur secara jelas penanganan perkara koneksitas baik kedudukan Jaksa dalam penanganan perkara koneksitas serta pemisahan berkas perkara (splitsing) perkara koneksitas yang tentu membawa akibat hukum.
Tulisan ini mengakaji (1) kedudukan Jaksa dalam penanganan perkara koneksitas dan (2) akibat hukum pemisahan berka perkara (splitsing) koneksitas. Tulisan ini menggunakan pendekatan undang- undang, konseptual dan pendekatan kasus. Metode pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan.
Penelitian ini menghasilkan 2 (dua) kesimpulan yakni, bahwa undang-undang saat ini mengatur kewenangan jaksa dalam penanganan perkara koneksitas hanya sebatas melakukan penelitian bersama oditur militer karena undang-undang tidak mengatur tim tetap penuntut umum (gabungan jaksa dengan oditur militer) seperti halnya penyidik dan hakim, sehingga manakalah perkara koneksitas tersebut disidangkan di peradilan militer, maka jaksa tidak mempunyai legal standing untuk ikut beracara di persidangan tersebut. Adanya pemisahan berkas perkara (splitising) antara pelaku sipil dan pelaku militer mengakibatkan perkara tersebut harus disidangkan melalui peradilan yang berbeda. Hal tersebut menimbulkan akibat hukum bagi para pelaku karena telah bertentangan dengan prinsip equality before the law, menyimpangi ketentuan koneksitas, disparitas penerapan pasal pidana dan putusan pengadilan dikarenakan ada 2 (dua) majelis hakim dari peradilan yang berbeda, menimbulkan disparitas penuntutan karena ada 2 kebijakan penuntutan oleh jaksa dan oditur dalam perkara yang sama, pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi tidak optimal karena Oditur tidak berwenang melakukan sita eksekusi aset untuk menutupi pembayaran uang pengganti sebagaimana Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta status /perlakuan barang bukti terhadap perkara koneksitas.
Kata Kunci: Kedudukan Jaksa, Splitsing Perkara Koneksitas; Delik Penyertaan (Deeldening)


Ketersediaan
2312210684736 Par kRuang TesisTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
4736 Par k
Penerbit
Surabaya : Fakultas Hukum Unair., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Jaksa Dalam Perkara Koneksitas
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

AIRLANGGA LAW LIBRARY
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Airlangga Law Library adalah salah satu unit bagian akademik Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang memiliki tugas mengelola karya tulis, karya cetak, atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan informasi civitas akademika.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik