AIRLANGGA LAW LIBRARY

  • Profil
    SejarahPustakawanJam Layanan
  • Layanan
    Cek TurnitinLibrary Class
  • koleksi
    e-book & e-journal
  • Fasilitas
  • Jadwal Kegiatan
  • Unduh
  • FAQ
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Karya Ilmiah

TESIS (4680) - Tanggung Jawab Direktur BUMN (Persero) Dalam Penyelenggaraan Public Service Obligation (PSO)

Alvendo Maulana Malik Harseptian - Nama Orang; Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H - Nama Orang; Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M. Hum. - Nama Orang;

Pemerintah memiliki kewajiban dalam pelayanan publik berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke IV yang mengatur bahwa negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Pelayanan tersebut dikenal dengan nama Public Service Obligation (PSO). Penugasan pelaksanaan PSO ini dapat ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dicantumkan dalam kontrak serta peraturan-peraturan yang terkait dalam skema PSO tersebut. Untuk penyelenggaraan PSO dalam bidang angkutan perkeretaapian. Pemerintah bertanggungjawab dalam menyediakan pelayanan angkutan kereta api oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) kelas ekonomi yang menjadi hal penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang merupakan sasaran dari pelaksanaan PSO. Pengelolaan BUMN tidak bisa dilepaskan dari peranan Direktur. Direktur dapat dituntut di pengadilan karena disangka atau didakwa telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara akibat perbuatannya mengelola BUMN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban Direktur BUMN terhadap penyelenggaraan PSO. Direktur BUMN dalam Hukum Administrasi Negara apabila Direktur BUMN melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka diwajibkan mengembalikan kerugian tersebut, namun dalam Hukum Pidana (tindak pidana korupsi), pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pada pelaku tindak pidana tersebut.


Ketersediaan
0321141530244680 Har tRuang TesisTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
4680 Har t
Penerbit
Surabaya : Fakultas Hukum Unair., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

AIRLANGGA LAW LIBRARY
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Airlangga Law Library adalah salah satu unit bagian akademik Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang memiliki tugas mengelola karya tulis, karya cetak, atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan informasi civitas akademika.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik