Karya Ilmiah
TESIS (4667) - Pelaksanaan Akta Perdamaian Notariil Yang Mengesampingkan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap
Dewasa ini, akta perdamaian dibuat setelah sengketa diakhiri dengan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), untuk membuat suatu kesepakatan baru. Substansi daripada kesepakatan tersebut seringkali memiliki substansi yang berseberangan/bertentangan dengan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal tersebut tentu memicu sebuah permasalahan baru apabila terdapat pengingkaran dalam menjalankan perjanjian perdamaian yang telah disepakati untuk mengesampingkan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebab akan menimbulkan kebingungan kedudukan antara perjanjian perdamaian notarril dengan putusan pengadilan yang lebih didahulukan untuk menjadi acuan untuk menyelesaikan sengketa. Dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan kasus serta menerapkan interpretasi sistematis dan gramatikal, penelitian normatif ini menemukan bahwa akta perdamaian notariil yang dibuat setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bernilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Dalam hal pelaksanaan tersebut tidak berjalan sebagaimana seharusnya, terhadap perjanjian perdamaian yang dibuat secara notariil tersebut dapat diajukan gugatan wanprestasi agar pihak yang terkait memenuhi prestasinya. Sebaiknya, perjanjian perdamaian yang dibuat oleh para pihak secara langsung dimintakan penguatan kepada pengadilan, serta Notaris dapat berpartisipasi untuk mengedukasi para pihak dengan menginstruksikan para pihak untuk menyematkan klausul penegakan hukum atas perjanjian perdamaian yang disepakati dalam rangka mengantisipasi adanya persengketaan.
233221030 | 4667 Fel p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain