AIRLANGGA LAW LIBRARY

  • Profil
    SejarahPustakawanJam Layanan
  • Layanan
    Cek TurnitinLibrary Class
  • koleksi
    e-book & e-journal
  • Fasilitas
  • Jadwal Kegiatan
  • Unduh
  • FAQ
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Karya Ilmiah

SKRIPSI (6155) - Tanggung Jawab Pidana Pelaku Pencurian Penderita Kleptomania

Thessarca Az Zahra Batuta - Nama Orang; Dr. Sarwirini, S.H., M.S - Nama Orang;

Fenomena pencurian bukanlah suatu hal yang asing lagi dalam kehidupan bermasyarakat, namun tidak semua pelaku tindak pidana pencurian dapat dianggap sebagai pelaku pencurian pada umumnya. Terdapat pencurian yang dilakukan oleh penderita kleptomania karena adanya dorongan kejiwaan, sehingga Hakim harus memperhatikan keadaan jiwa pelaku dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kemampuan bertanggung jawab penderita kleptomania ditinjau dari KUHP dan UU Kesehatan Jiwa serta ratio decidendi terhadap putusan perkara tindak pidana pencurian terkait kleptomania.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Landasan teori yang digunakan adalah konsep-konsep dari kleptomania, gangguan jiwa, tindak pidana pencurian, alasan pemaaf, dan pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan hasil penelitian, penderita kleptomania merupakan seseorang yang kurang mampu bertanggung jawab karena mengalami penyakit pada sebagian jiwanya dan tergolong ke dalam kategori Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) sebagaimana disebutkan dalam UU Kesehatan Jiwa. Dengan demikian, kleptomania tidak memenuhi kualifikasi alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP sehingga penderita kleptomania tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kata Kunci: Kleptomania; Gangguan Jiwa; Pencurian, Alasan Pemaaf; Pertanggungjawaban Pidana


Ketersediaan
0319111331926155Ruang SkripsiTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
6155
Penerbit
Surabaya : Fakultas Hukum Unair., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
HUKUM PIDANA-KESEHATAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

AIRLANGGA LAW LIBRARY
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Airlangga Law Library adalah salah satu unit bagian akademik Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang memiliki tugas mengelola karya tulis, karya cetak, atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan informasi civitas akademika.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik