AIRLANGGA LAW LIBRARY

  • Profil
    SejarahPustakawanJam Layanan
  • Layanan
    Cek TurnitinLibrary Class
  • koleksi
    e-book & e-journal
  • Fasilitas
  • Jadwal Kegiatan
  • Unduh
  • FAQ
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Karya Ilmiah

SKRIPSI (5812) - Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Perizinan di Bidang Lingkungan Dengan Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Ika Syafitri - Nama Orang; Franky Butar Butar, S.H., M. Dev., Prac., LL.M. - Nama Orang;

Judul skripsi ini adalah “Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran
Perizinan di Bidang Lingkungan dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja” yang menggunakan metode penelitian hukum
doktrinal (doctrinal research) dengan pendekatan undang-undang (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Skripsi ini
memfokuskan pembahasan terkait rumusan masalah 1) Karakteristik izin
lingkungan dan persetujuan lingkungan.2) Sanksi administratif terhadap
pelanggaran perizinan di bidang lingkungan dengan berlakunya Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan sebagai upaya
pemerintah untuk menyerap tenaga kerja seluas-luasnya dengan meningkatkan
investasi. Salah satu strategi untuk meningkatkan investasi tersebut adalah dengan
penyederhanaan proses perizinan. UU No. 11 Tahun 2020 mengubah, menghapus
serta menambahkan beberapa ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu diantaranya yaitu
terkait perubahan nomenklatur izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan.
Selain itu, perubahan terkait ketentuan sanksi administratif terhadap pelanggaran
perizinan lingkungan. Bahwa dalam perubahan Pasal 76 UU No. 32 Tahun 2009
dinyatakan sanksi administratif tidak dikenakan terhadap pelanggaran persetujuan
lingkungan melainkan terhadap pelanggaran perizinan berusaha. Dalam penelitian
ini ditemukan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tidak merubah substansi, tujuan
serta fungsi perizinan di bidang lingkungan. Namun demikian, perubahan
ketentuan sanksi administratif berkaitan dengan pelanggaran perizinan lingkungan
dalam UU No. 11 Tahun 2020 memperkuat sanksi administratif yang telah ada
sebelumnya.

Kata Kunci: Izin lingkungan; persetujuan lingkungan; sanksi administratif.


Ketersediaan
0317111330695812Ruang SkripsiTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
5812
Penerbit
Surabaya : Fakultas Hukum Unair., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PERIJINAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

AIRLANGGA LAW LIBRARY
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Airlangga Law Library adalah salah satu unit bagian akademik Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang memiliki tugas mengelola karya tulis, karya cetak, atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan informasi civitas akademika.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik