AIRLANGGA LAW LIBRARY

  • Profil
    SejarahPustakawanJam Layanan
  • Layanan
    Cek TurnitinLibrary Class
  • koleksi
    e-book & e-journal
  • Fasilitas
  • Jadwal Kegiatan
  • Unduh
  • FAQ
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Karya Ilmiah

TESIS (3986) - Pajak Pertambahan Nilai Pada Impor Barang Mewah Secara Online

Pramudya Ramadhanti Surya Putri - Nama Orang; Dr. Sarwirini, S.H., MS - Nama Orang;

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah

menurunkan ambang batas (threshold) barang impor melalui toko online (e-
commerce) menjadi US$3 dari sebelumnya US$ 75. Ambang batas baru ini akan

mulai berlaku pada 30 Januari 2020. Sehingga masyarakat yang akan berbelanja
barang impor melalui e-commerce dengan nilai di atas Rp 45 ribu akan dikenakan
pajak.Selain turunkan ambang batas, dalam aturan ini pemerintah juga
merasionalisasi tarif dari sebelumnya 27,5%-37,5% terdiri dari bea masuk 7,5%,
PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP, menjadi 17,5%
terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%. Penurunan ambang batas
tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.04/2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang
Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, ambang batas
tersebut bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri yang selama ini
membayar pajak dengan taat. Banyak pengusaha yang pada akhirnya memilih
menjual barang-barang produksi negara lain daripada produknya sendiri.
Indonesia dan beberapa negara lain melakukan kerjasama terkait dengan barang
impor yang dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besamya dapat berbeda dari
tarif bea masuk yang berlaku umum disebut prinsip MostFavouredNation/MFN
dalam perdagangan Internasional. Prinsip yang menekankan perlakuan yang sama
untuk semua negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Menurut

x

Pasal I Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT), segala keuntungan atau
keistimewaan yang diberikan oleh suatu negara untuk negara lain harus diberikan

secara otomatis dan tanpa syarat kepada produk serupa yang berasal dari anggota-
anggota WTO lainnya.

Kata Kunci : Ambang Batas (threshold), Pajak Pertambahan Nilai, Impor Barang
Mewah Secara Online


Ketersediaan
0318142530453986Ruang TesisTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
3986
Penerbit
Surabaya : Fakultas Hukum Unair., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

AIRLANGGA LAW LIBRARY
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Airlangga Law Library adalah salah satu unit bagian akademik Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang memiliki tugas mengelola karya tulis, karya cetak, atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan informasi civitas akademika.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik