Karya Ilmiah
SKRIPSI (5085) - Astana Process Sebagai Mekanisme Penyelesaian Konflik di Suriah
ABSTRAK
Konflik berkepanjangan Suriah telah mengakibatkan krisis-krisis baru di
berbagai sektor. Selain itu, pelanggaran HAM berat juga turut dirasakan populasi
di dalam Suriah hingga saat ini. Padahal, konflik dan pelanggaran HAM merupakan
elemen-elemen yang dapat mengancam perdamaian dan keamanan dunia. Maka
dari itu, keberlanjutan konflik harus segera dihentikan dengan mekanisme
penyelesaian konflik yang ada dalam hukum internasional. Dalam hukum
internasional, mekanisme penyelesaian sengketa dan konflik dirangkum dalam
pasal 33 Piagam PBB serta Bab VI dan Bab VII Piagam PBB. Dalam
perkembangannya salah satu upaya penyelesaian konflik Suriah dilakukan oleh
Rusia, Turki, dan Iran yang menginisiasi serangkaian proses penyelesaian konflik
Suriah yang disebut sebagai Astana Process. Tiga negara tersebut bertindak sebagai
negara penjamin (guarantor state). Penyelesaian konflik melalui Astana Process
oleh tiga negara penjamin tersebut pada dasarnya adalah bentuk intervensi
kemanusiaan dan Responsibility to Protect (R2P). Selain itu, upaya tiga negara
tersebut melalui Astana Process mendapatkan beberapa pencapaian seperti
datangnya tokoh penting dari kelompok oposisi sebagai delegasi, disetujuinya
pembentukan komisi konstitusi, dan terciptanya forum mediasi dimana
mediatornya mempunyai pengaruh terhadap pihak-pihak berkonflik. Hal ini belum
pernah dicapai sebelumnya dalam proses penyelesaian konflik melalui forum PBB
(atau disebut dengan Proses Jenewa). Meskipun demikian Astana Process juga
menemui beberapa hambatan. Hambatan itu muncul karena tiga negara penjamin
kurang mampu menindaklanjuti komitmen yang mereka buat dalam Astana
Process.
Kata Kunci: Astana Process, Suriah, Pasal 33 Piagam PBB, Bab VII Piagam
PBB, Intervensi Kemanusiaan, Responsibility to Protect.
031411133019 | 5085 | Ruang Skripsi | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain