Karya Ilmiah
SKRIPSI (5012) - Keabsahan Perjanjian Kredit Perbankan Ditinjau Dari Asas Kebebasan Berkontrak
ABSTRAK
Perjanjian kredit perbankan merupakan perjanjian yang dibentuk oleh bank yang menjadi
landasan kontrak perkreditan antara pihak debitur dan pihak kreditur. Perjanjian kredit ini
merupakan perjanjiaan yang berklausula baku yang artinya pihak lawan dari suatu kontrak tidak
diberikan kesempatan untuk membentuk klausula yang terkandung dalam kontrak tersebut yang
di mana dalam kasus ini adalah bank sebagai pembentuk perjanjian dan para debitur yang
merupakan pihak yang harus menerima klausula-klausula yang dibentuk oleh bank sebelum
menerima penyaluran kredit dari bank. Adapun hal tersebut berkesan bahwa perjanjian kredit
perbankan merupakan perjanjian yang menyimpangi pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (Burgerlijk Wetboek/BW) yang menjadi landasan asas kebebasan berkontrak sehingga
keabsahannya layak dipertanyakan dan diangkat menjadi objek penelitian hukum.
Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Klausula Baku, Asas Kebebasan Berkontrak
031411131142 | 5012 | Ruang Skripsi | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain