Karya Ilmiah
SEKRIPSI (4997) - Pihak Yang Berhak Mendapat Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Atas Tanah Paku Alam
ABSTRAK
Pada tahun 2015, dilakukan pembangunan Bandar Udara New Yogyakarta
International Airport di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta. Pembangunan tersebut dilakukan melalui pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah
dengan cara pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Muncul
permasalahan dimana pengadaan tanah tersebut dilaksanakan di atas tanah milik
kerajaan (yang disebut Paku Alam Ground) yang telah dimiliki secara turun
temurun. Warga yang memanfaatkan tanah tersebut sebagai lahan penghasilan
berupa petani tambak turut meminta ganti kerugian pada pemerintah.
Berdasarkan penelitian, maka ganti kerugian hanya dapat diberikan pada pihak
yang memiliki bukti kepemilikan atas tanaman ataupun benda lain di atasnya,
yakni dalam kasus harus berupa izin usaha tambak. Dalam sengketa pemberian
ganti kerugian, untuk mempercepat proses pelaksanaan pengadaan tanah maka
pemerintah dapat melakukan penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri yang
merupakan tindakan pemerintah dalam ranah publik yang diamanatkan Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum.
Kata kunci : pengadaan tanah, tanah Paku Alam, ganti kerugian, konsinyasi,
tindakan publik.
031411131179 | 4997 | Ruang Skripsi | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain