Karya Ilmiah
SKRIPSI (4899) - Kepastian Hukum dan Kekuatan Eksekusi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( Analisa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 03 K/KPPU/2002 Tentang Penggunaan Irah-Irah )
ABSTRAK
Irah-irah adalah kepala putusan berkekuatan eksekutorial dan penggunaannya
limitatif hanya pada putusan pengadilan dan dokumen tertentu. KPPU, sebuah
lembaga negara penunjang, pernah menggunakan irah-irah pada beberapa putusan
awalnya. Putusan KPPU tidak lagi menggunakan irah-irah semenjak Putusan
MARI No. 03 K/KPPU/2002 menyatakan KPPU telah melebihi kewenangannya
dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.KPPU tidak memiliki kewenangan atribusi,
delegasi, maupun mandat untuk menggunakan irah-irah sehingga Putusan KPPU
berirah-irah batal demi hukum. Putusan KPPU memerlukan penetapan Pengadilan
Negeri untuk dieksekusi. Namun, Rancangan Revisi Undang-Undang Persaingan
Usaha mengatur bahwa KPPU tidak memerlukan penetapan pengadilan terkait.
Kata kunci: KPPU, irah-irah, kekuasaan kehakiman, lembaga negara penunjang,
kewenangan, eksekusi.
031311133030 | 4899 | Ruang Skripsi | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain