AIRLANGGA LAW LIBRARY

  • Profil
    SejarahPustakawanJam Layanan
  • Layanan
    Cek TurnitinLibrary Class
  • koleksi
    e-book & e-journal
  • Fasilitas
  • Jadwal Kegiatan
  • Unduh
  • FAQ
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Karya Ilmiah

SKRIPSI (4883) - Diskriminasi Pengupahan Untuk Pekerjaan dan Masa Kerja yang Sama

Muhammad Mishbah Anshori - Nama Orang; Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H.,M.H.,C.N - Nama Orang;

ABSTRAK
Perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi dari pengusaha
merupakan hak bagi setiap pekerja/buruh sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
Ketenagakerjaan). Meskipun perlakuan yang sama tanpa ada diskriminasi dari
pengusaha telah diatur, tindakan diskriminasi dalam bidang ketenagakerjaan
masih sering terjadi. Salah satu contohnya adalah perselisihan yang terjadi antara
Edi Ismanto dengan PT. Suman Gaung Persada akibat adanya diskriminasi dalam
hal pemberian upah antara Edi Ismanto dengan Sulisno yang memiliki jabatan
sama yaitu sebagai SPV pengisian elpiji. Rumusan masalah yang dibahas dalam
penelitian ini adalah alasan hukum perusahaan melakukan diskriminasi dalam
pemberian upah terhadap pekerja yang melakukan pekerjaan yang sama dan untuk
masa kerja yang sama dan sanksi bagi perusahaan yang melakukan diskriminasi
dalam pemberian upah terhadap pekerja yang melakukan pekerjaan yang sama
dan untuk masa kerja yang sama. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang – undang dan pendekatan konseptual. Struktur dan skala upah wajib disusun oleh
pengusaha dengan memperhatikan 5 (lima) faktor yaitu golongan, jabatan, masa
kerja, pendidikan, dan kompetensi serta faktor – faktor lain seperti tanggung
jawab, tingkat kesulitan, resiko, dan peran serta dalam perusahaan. Pengusaha
tidak dibenarkan melakukan diskriminasi dalam hal pemberian upah kepada
pekerja/buruh karena melanggar ketentuan Pasal 6 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha dapat dibenarkan melakukan diskriminasi dalam hal pemberian upah
kepada pekerja/buruh jika hal tersebut dilakukan berdasarkan struktur dan skala
upah yang telah dibuat. Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa struktur dan
skala upah yang wajib disusun oleh pengusaha merupakan suatu perangkat atau
alat untuk menjamin adanya kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bidang
pengupahan. Pengusaha yang melakukan tindakan diskriminasi dalam hal
pemberian upah dapat dikenai sanksi administratif yang diatur pada Pasal 190
ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang dikenakan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk untuk mengenakan sanksi administratif. Tata cara penerapan sanksi
administratif untuk tindakan diskriminasi dalam bidang ketenagakerjaan belum
diatur lebih lanjut oleh pemerintah. Sehingga pemerintah perlu membuat
peraturan pelaksana dari Pasal 190 UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai
diskriminasi dalam bidang ketenagakerjaan secara menyeluruh mulai dari definisi
diskriminasi dalam bidang ketenagakerjaan, klasifikasi bentuk diskriminasi dalam
bidang ketenagakerjaan, sanksi bagi pelaku tindakan diskriminasi dalam bidang
ketenagakerjaan, serta hal – hal lain yang terkait dengan diskriminasi dalam
bidang ketenagakerjaan.
Kata kunci: Pekerja/Buruh, Diskriminasi, Stuktur dan Skala Upah


Ketersediaan
0312111310274883Ruang SkripsiTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
4883
Penerbit
Surabaya : Universitas Airlangga., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

AIRLANGGA LAW LIBRARY
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Airlangga Law Library adalah salah satu unit bagian akademik Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang memiliki tugas mengelola karya tulis, karya cetak, atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan informasi civitas akademika.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik