Karya Ilmiah
SKRIPSI (4881) - Tanggung Gugat Penyedia Jasa Pekerjaan Kontruksi Dalam Pengadaan Pemerintah di Masa Pemeliharaan
ABSTRAK
Jaminan pemeliharaan merupakan jaminan yang diberikan pada PPK
setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen), untuk pekerjaan
kontruksi dan pengadaan jasa lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan,
jaminan pengadaan adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan
tidak bersyarat yang dikeluarkan oleh bank umum, perusahaan asuransi atau
perusahaan penjamin lainnya untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia
barang dan jasa. Jaminan pengadaan ini pada umumnya berbentuk bank garansi
dan suretyship, khusus untuk masa pemeliharaan penyedia jasa dapat memilih
untuk memberikan jaminan pemeliharaan atau memberikan restensi selama masa
pemeliharaan. Besarnya jaminan pemeliharaan adalah 5% (lima perseratus) dari
nilai kontrak, untuk lamanya masa pemeliharaan adalah 6 (enam) bulan untuk
kontruksi permanen dan 3 (tiga) bulan untuk kontruksi semi permanen. Dalam
masa pemeliharaan tanggung gugat lahir karena wanprestasi dimana penyedia
jasa tidak melakukan kewajibannya untuk memelihara hasil kerjanya sehingga
penguna jasa mengalami kerugian, dalam undang-undang nomor 2 tahun 2017
tentang jasa kontruksi dalam hal penyelenggaraan jasa kontruksi tidak memenuhi
standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan karena kesalahan
penyedia jasa maka penyedia jasa wajib menganti atau memperbaiaki kegagalan
bangunan tersebut. Dalam pengadaan jasa pekerjaan kontruksi ketika penyedia
jasa wanprestasi jaminan pemeliharaan akan dicairkan untuk membiayai
perbaikan kegagalan bangunan tersebut. Dalam hal penyedia jasa wanpestasi
maka tanggung gugat penyedia jasa adalah menganti atau memperbaiki kegagalan
bangunan tersebut, kemudian penyedia jasa dikenakan sanksi administraif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam dan sanksi gugatan perdata.
Kata Kunci : Jaminan pemeliharaan, Tanggung Gugat Penyedia Jasa
031211131054 | 4881 | Ruang Skripsi | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain