AIRLANGGA LAW LIBRARY

  • Profil
    SejarahPustakawanJam Layanan
  • Layanan
    Cek TurnitinLibrary Class
  • koleksi
    e-book & e-journal
  • Fasilitas
  • Jadwal Kegiatan
  • Unduh
  • FAQ
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Karya Ilmiah

SKRIPSI (4881) - Tanggung Gugat Penyedia Jasa Pekerjaan Kontruksi Dalam Pengadaan Pemerintah di Masa Pemeliharaan

Hasan Ali Karnadi - Nama Orang; Faizal Kurniawan, S.H.,M.H.,LL.M - Nama Orang;

ABSTRAK
Jaminan pemeliharaan merupakan jaminan yang diberikan pada PPK
setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen), untuk pekerjaan
kontruksi dan pengadaan jasa lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan,
jaminan pengadaan adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan
tidak bersyarat yang dikeluarkan oleh bank umum, perusahaan asuransi atau
perusahaan penjamin lainnya untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia
barang dan jasa. Jaminan pengadaan ini pada umumnya berbentuk bank garansi
dan suretyship, khusus untuk masa pemeliharaan penyedia jasa dapat memilih
untuk memberikan jaminan pemeliharaan atau memberikan restensi selama masa
pemeliharaan. Besarnya jaminan pemeliharaan adalah 5% (lima perseratus) dari
nilai kontrak, untuk lamanya masa pemeliharaan adalah 6 (enam) bulan untuk
kontruksi permanen dan 3 (tiga) bulan untuk kontruksi semi permanen. Dalam
masa pemeliharaan tanggung gugat lahir karena wanprestasi dimana penyedia
jasa tidak melakukan kewajibannya untuk memelihara hasil kerjanya sehingga
penguna jasa mengalami kerugian, dalam undang-undang nomor 2 tahun 2017
tentang jasa kontruksi dalam hal penyelenggaraan jasa kontruksi tidak memenuhi
standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan karena kesalahan
penyedia jasa maka penyedia jasa wajib menganti atau memperbaiaki kegagalan
bangunan tersebut. Dalam pengadaan jasa pekerjaan kontruksi ketika penyedia
jasa wanprestasi jaminan pemeliharaan akan dicairkan untuk membiayai
perbaikan kegagalan bangunan tersebut. Dalam hal penyedia jasa wanpestasi
maka tanggung gugat penyedia jasa adalah menganti atau memperbaiki kegagalan
bangunan tersebut, kemudian penyedia jasa dikenakan sanksi administraif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam dan sanksi gugatan perdata.
Kata Kunci : Jaminan pemeliharaan, Tanggung Gugat Penyedia Jasa


Ketersediaan
0312111310544881Ruang SkripsiTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
4881
Penerbit
Surabaya : Universitas Airlangga., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
TANGGUNG GUGAT
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

AIRLANGGA LAW LIBRARY
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Airlangga Law Library adalah salah satu unit bagian akademik Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang memiliki tugas mengelola karya tulis, karya cetak, atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan informasi civitas akademika.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik