Karya Ilmiah
SKRIPSI (4787) - Kewajiban Pelaporan Profesi Advokat dan Notaris Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
ABSTRAK
Advokat dan notaris menjadi pihak yang wajib melakukan pelaporan berdasarkan
Perturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP Pihak
Pelapor) karena Advokat dan Notaris menjadi profesi yang rentan dijadikan
gatekeeper dalam tindak pidana pencucian uang. Gatekeeper adalah profesional di
bidang keuangan atau hukum dengan keahlian, pengetahuan, dan akses khusus
kepada sistem keuangan global yang memanfaatkan keahliannya untuk
menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana. Atas dasar tersebut,
advokat dan notaris diberikan kewajiban untuk melakukan pelaporan mengenai
transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh pengguna jasa. Kewajiban
pelaporan oleh advokat dan notaris berpotensi untuk dilanggar.
Kata kunci: Kewajiban pelaporan, gatekeeper, pencucian uang
031211131030 | 4787 | Ruang Skripsi | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain