Terdapat perbedaan penafsiran pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi yaitu pertama uang pengganti dimaknai sebagai pidana bagi pelaku yang merugikan keuangan negara berdasarkan Pasal 2 d…
ABSTRAK Korupsi dipahami sebagai suatu tindakan pejabat publik yang menyelewengkan kewenangan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, dan kelompok yang mengakibatkan kerugian Negara. Peraturan …
Skripsi berjudul “Pidana Pencabutan Hak Dipilih Dalam Jabatan Publik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Paska Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XVII/2019” merupakan penelitian huku…
Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (3KUHAP ́) menyatakan: 3Laporan adalah pemberitahuan \ang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kep…
Kewenangan menilai dan menghitung kerugian negara berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menimbulkan permasalahan dalam persidangan karena…
Moratorium Remisi dikeluarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan yang tidak memiliki kewenangan dalam hal pemberian efek jera terhadap narapidana tindak pidana korupsi karena kewenangannya berada pada ke…
Tindak Pidana Korupsi adalah kejahatan yang biasa disebut extra ordinary crime dan menimbulkan kerugian terhadap keuangan serta perekonomian negara yang sangat besar, oleh karena itu berdasarkan …
Proses peradilan terhadap tersangka tindak pidana korupsi yang meninggal dunia masih dapat berlanjut melalui gugatan secara perdata oleh JPN. Pasal 33 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pid…
Keuangan daerah adalah merupakan salah satu hal penting bagi pemerintahan daerah sehingga perlu kiranya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut agar dalam penggunaanya tidak terja…