Kartel pada dasarnya adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan diantara keduanya. Secara klasik, kartel dapat dilakukan melalui tiga hal: h…
Sulitnya pembuktian menggunakan bukti langsung terhadap tindakan anti persaingan dalam perdagangan melalui sistem elektronik dikarenakan terbatasnya kewenangan KPPU. Hal ini memberikan dampak yang …
Penelitian ini menganalisis praktek zero-rating oleh Internet Service Provider (ISP) di Indonesia dalam perspektif hukum persaingan usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larang…
Perjanjian tertutup adalah perjanjian yang dibuat pelaku usaha, perjanjian tersebut memuat persyaratan, pihak yang menerima barang atau jasa hanya dapat memasok atau tidak memasok kembali barang …
Seiring berkembangnya zaman banyak pelaku usaha ingin melakukan aksi korporasi untuk meningkatkan daya saing, salah satunya dengan pengambilalihan. Pengambilalihan merupakan perbuatan hukum pelak…
Pemerintah membuat Undang – Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat untuk mengatur pelaku usaha dalam melakukan kegiatan yang berkaitan deng…
Perjanjian tying diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persainan Usaha Tidak Sehat. Mengingat perjanjian tying secara aktual maupun p…
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan melawan hukum. Skripsi ini bertuju…