Kartel pada dasarnya adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan diantara keduanya. Secara klasik, kartel dapat dilakukan melalui tiga hal: h…
Sulitnya pembuktian menggunakan bukti langsung terhadap tindakan anti persaingan dalam perdagangan melalui sistem elektronik dikarenakan terbatasnya kewenangan KPPU. Hal ini memberikan dampak yang …
Penelitian ini menganalisis praktek zero-rating oleh Internet Service Provider (ISP) di Indonesia dalam perspektif hukum persaingan usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larang…
Perjanjian tertutup adalah perjanjian yang dibuat pelaku usaha, perjanjian tersebut memuat persyaratan, pihak yang menerima barang atau jasa hanya dapat memasok atau tidak memasok kembali barang …
Seiring berkembangnya zaman banyak pelaku usaha ingin melakukan aksi korporasi untuk meningkatkan daya saing, salah satunya dengan pengambilalihan. Pengambilalihan merupakan perbuatan hukum pelak…
Pemerintah membuat Undang – Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat untuk mengatur pelaku usaha dalam melakukan kegiatan yang berkaitan deng…
Video on demand (VOD) merupakan sistem yang memungkinkan pengguna untuk dapat memilih dan menonton video yang ingin diakses dari penyedia layanan di internet sebagai bagian dari sistem interaktif…
Perubahan lingkungan bisnis seperti globalisasi, deregulasi, kemajuan teknologi dan fragmentasi pasar menciptakan persaingan yang sangat ketat. Kondisi yang demikian menuntut perusahaan untuk selal…