ABSTRAK Terjadinya suatu ikatan perkawinan bukan semata-mata membawa akibat terhadap hubungan keperdataan. Dalam masyarakat madura kawin gantung yaitu merupakan tradisi perkawinan yang menyatuk…
Anak perempuan yang berstatus daha tua dan telah menjalankan kewajiban dengan baik, faktanya tetap memiliki kedudukannya yang lemah dibandingkan anak laki-laki, hal ini dikarenakan tidak jarang mer…
Perkembangan pembagian warisan dalam hukum waris adat bali sebagai suatu pewarisan kewajiban (swadharma), terlepas dari jenis kelamin atau gender dari anak si Pewaris. Dengan metode Yuridis-Normati…
Di Indonesia, hubungan antara pria dan wanita agar dapat diakui oleh Hukum Nasional, maka harus melaksanakan perkawinan yang telah diatur di dalam UndangUndang. Masyarakat Tionghoa berpandangan …
Masyarakat adat Sumba menganut sistem kekerabatan patrilineal yaitu garis keturunan ditarik dari garis keturunan bapak, sehingga yang menjadi ahli waris adalah anak laki-laki. Sistem kekerabatan te…
Tesis ini bertujuan untuk meneliti perkembangan kedudukan anak angkat serta hak waris anak angkat pada masyarakat Jawa. Penelitian ini mengambil dua rumusan masalah yaitu yang pertama keabsahan pen…
Masyarakat hukum adat Bali di Lombok menganut sistem kekerabatan patrilineal bahwa laki-laki sebagai purusa yang akan meneruskan dalam pewarisan, namun dengan berkembangnya pola pikir masyarakat, a…
Masyarakat hukum adat keberadannya diatur dalam konstitusi sesudah perubahan UUD 1945 terdapat dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945. Dalam konteks pengemban hukum adat yakni kesatuan masyarakat hukum…
Masyarakat Adat Batak Toba adalah masyarakat yang menganut sistem kekerabatan patrilinial, sehingga anak perempuan di dalam suatu keluarga Batak Toba tidak memiliki hak untuk mewarisi harta peningg…