Penelitian ini memuat 2 (dua) pokok permasalahan yaitu : (1) Kewenangan Bank Dalam Melakukan Pemblokiran Rekening Berdasarkan Klausul Pemblokiran Rekening; (2) Analisis Ratio Decidendi hakim dala…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria perbuatan melanggar hukum oleh kurator dalam tugasnya mengurus harta pailit dan tanggung jawab perdata kurator terhadap perbuatan tersebut serta…
Berdasarkan Pasal 1 angka 25 POJK 40/POJK.03/2019 restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi ke…
Gugatan perdata dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melanggar hukum. Namun dalam praktek yang terjadi banyak orang yang menggabungkan 2 (dua) dasar tu…
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang ditetapkan pada tanggal 8 Juli 1997 merupakan peraturan pelaksana Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria dan menggantikan Per…
Wan” artinya buruk sedangkan “prestasi” artinya apa yang menjadi tujuan para pihak dengan dibuatnya perkiatan yang ada, maka arti wanprestasi adalah prestasi yang buruk atau/tidak baik. Wanpr…