Karya Ilmiah
SKRIPSI (4794) - Kepailitan Terhadap Manajer Investasi Dan Perlindungan Hukum Investor
ABSTRAK
Manajer Investasi merupakan salah satu dari Perusahaan Efek yang diatur
di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Reksa dana yang
dikelola oleh Manajer Investasi, merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat
untuk mencari modal. Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mangatur bahwa
yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Efek,
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian adalah Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), tetapi Bapepam
sejak
sudah tidak ada, karena melebur menjadi bagian dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). Penelitian ini akan membuktikan bahwa OJK memilki
kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap terhadap
Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dan juga membuktikan bahwa OJK memiliki
kewenangan untuk memberi perlindungan hukum kepada investor dari Reksa
Dana.
Kata Kunci:
Manajer Investasi, Kepailitan, Otoritas Jasa Keuangan
031211133069 | 4794 | Ruang Skripsi | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain