Karya Ilmiah
SKRIPSI (3780) - Akibat Hukum Spin Off Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah (Studi Kasus PT. Bank Syariah Bukopin)
Pada awalnya, kelembagaan perbankan syariah dikembangkan melalui 2
(dua) konsep, yakni konsep Office Channelling dan konsep Islamic Windows.
Kedua konsep tersebut bersifat sementara karena dengan diberlakukannya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan
Syariah maka persoalan kelembagaan perbankan syariah diatur melalui
mekanisme baru, salah satunya dengan cara pemisahan. Pemisahan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan
Syariah merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, pemisahan dapat
dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu pemisahan murni (split up) dan pemisahan
tidak murni (spin off).
Rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini antara lain, yaitu
perlindungan hukum terhadap pihak-pihak tertentu sebagai akibat hukum spin off
Unit Usaha Syariah Bank Bukopin dan akibat hukum spin off terhadap akad serta
agunan Unit Usaha Syariah Bank Bukopin.
Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian hukum doctrinal research dan pendekatan masalah yang meliputi
pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conseptual approach) serta pendekatan kasus (case study).
Salah satu percontohan bank umum konvensional yang telah berhasil
melakukan spin off terhadap unit usaha syariah-nya adalah Bank Bukopin. Hal
tersebut terbukti dengan lahirnya Bank Syariah Bukopin sebagai bank umum
syariah hasil dari spin off. Pelaksanaan spin off oleh bank umum konvensional
dalam hal ini Bank Bukopin wajib memperhatikan kepentingan pihak-pihak
tertentu, yakni pihak yang berhubungan dan pihak yang berkepentingan. Wujud
konkrit dari hal tersebut adalah melalui perlindungan hukum terhadap pihak-pihak
tertentu yang meliputi Bank Bukopin selaku badan hukum berbentuk Perseroan
Terbatas, pemegang saham minoritas Bank Bukopin, karyawan Bank Bukopin,
kreditor Bank Bukopin, mitra usaha Bank Bukopin, masyarakat dan persaingan
usaha yang sehat. Bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh Bank
Bukopin terhadap pihak-pihak tertentu, yaitu perlindungan hukum preventif dan
perlindungan hukum represif. Selain itu, pelaksanaan spin off oleh bank umum
konvensional dalam hal ini Bank Bukopin terhadap unit usaha syariahnya
mewajibkan Bank Syariah Bukopin (hasil dari spin off) untuk melaksanakan
novasi akad. Novasi akad yang dilakukan oleh Bank Syariah Bukopin meliputi
novasi subjektif pasif pada akad-akad produk dana dan novasi subjektif aktif pada
akad-akad produk pembiayaan. Dalam hal terjadi novasi akad pada produk
pembiayaan maka Bank Syariah Bukopin juga harus mengalihkan perjanjian
pengikatan agunan sehingga eksistensi perjanjian pengikatan agunan tetap ada
mengikuti akad-akad pembiayaan yang telah dinovasi.
030810011 | 3780 | Ruang Skripsi | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain