Karya Ilmiah
TESIS (4603) - Tanggung Gugat Pasangan Siri Dalam Perjanjian Kredit Bank
Perkawinan siri adalah nikah yang diam-diam, status perkawinan siri ketika melakukan perjanjian kredit yang dibuat serta pasangan sirinya ikut adil dalam persetujuan adanya perjanjian. Kredit didasarkan atas perjanjian pinjam meminjam yang dibuat antara bank selaku kreditur dengan pihak yang mendapatkan fasilitas kredit disebut debitur. Perjanjian kredit yang status perkawinannya siri dalam perjanjian saling menyetujui serta mengikat dapat/boleh dilakukan oleh status perkawinan siri. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normative, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah dalam tanggung gugat pasangan siri di perjanjian kredit bank dengan pasangan siri ikut menandatangani perjanjian tetap sah dapat dilakukan, perkawinan siri ialah sah menurut hukum agama dan negara tetapi kurang sempurna dalam perkawinan yang kurang sempurna sehingga diakui sah saja sehingga dalam perjanjian kredit ini karena belum sempurna dapat dikemas dalam bentuk borgtocht/penanggungan. Borgtocht adalah adanya pihak ketiga yang setuju untuk kepentingan si berutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan siberutang, apabila pada waktunya si berutang sendiri tidak berhasil memenuhi kewajibannya. Saran sebaiknya bank berhati-hati dan mengalisis terhadap debitur, jika dalam perkawinan siri disarankan untuk diisbatkan. Bagi pasangan siri segera mengajukan isbat nikah agar mendapatkan perlindungan.
Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Perkawinan Siri, Borgtocht.
032114253032 | 4603 Kul t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain