Karya Ilmiah
TESIS (4175) - Keadaan Tertentu Sebagai Pemberatan Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi
Tindak pidana korupsi digolongkan sebagai Extraordinary Crime atau kejahatan luar
biasa. Hal tersebut dapat dilihat dari penanganan kasus yang diselesaikan melalui
lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan dibentuknya
lembaga tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memberantas praktek-
praktek korupsi. Sanksi Pidana bagi pelaku korupsi sendiri sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada intinya memberikan pemberatan
apabila tindak pidana korupsi dilakukan pada waktu keadaan tertentu. Dari Pasal 2
ayat (2) ini terdapat frasa “keadaan tertentu” yang menjadi multitafsir karena
munculnya kasus korupsi yang dilakukan oleh ex menteri sosial pada dana-dana
penagulangan bencana non alam. Penjelasan Pasal 2 ayat (2) itu sendiri tidak terdapat
bencana non alam sebagai keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal ini. sehingga
menimbulkan pernyataan yang mencoba menafsirkan bahwa wabah Covid sebagai
keadaan bahaya/darurat, sementara ada yang menggolongkan Covid sebagai bagian
dari krisis ekonomi dan moneter, tetapi pemerintah sendiri melalui Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan bencana non
alam Covid-19 sebagai bencana nasional, sehingga dari uraian tersebut menunjukkan
bahwa adanya kekaburan norma dari frasa “keadaan tertentu”, sehingga dari isu
hukum tersebut maka ditarik dua rumusan, pertama, apakah bencana non alam dapat
dikategorikan sebagai keadaan tertentu dalam tindak pidana korupsi dan yang kedua,
ius constituendum frasa “keadaan tertentu” dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang
digunakan adalah Legal Research dengan pendekatan Statute Approach dan
Conceptual Aprroach. Hasil dari penelitian ini adalah bencana non alam tidak bisa
diinterpretasikan atau dikategorikan sebagai keadaan tertentu sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang-undang Tipikor, sehingga diperlukannya ius constituendum
frasa”keadaan tertentu” dengan tujuan dapat memberikan kepastian dan perlindungan
hukum kepada masyarakat.
Kata kunci : Tindak Pidana Korupsi, Frasa “keadaan tertentu”, Bencana non alam.
031924153053 | 4175 Sar k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain