Masyarakat hukum adat Toraja mengenal tanah ulayat dengan istilah tanah adat Tongkonan, tanah adat Tongkonan merupakan pusat aktivitas masyarakat hukum adat Toraja, baik dalam upacara kedukaan (r…
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan dalam perkawinan dan pembagian warisan yang terjadi dalam masyarakat adat Baduy. Hal yang ditelaah dalam penelitian ini adalah: (1) Hukum perk…
Seorang anak tidak dapat memilih ia akan dilahirkan dari orang tua mana, lahir di dalam perkawinan yang sah atau di luar perkawinan. Anak kowar (anak luar kawin) juga merupakan generasi penerus ban…
Pekawinan Pada Gelahang dapat dikatakan sebagai bentuk perkawinan yang tidak lazim dilakukan oleh masyarakat adat Bali. Perkawinan Pada Gelahang adalah bentuk perkawinan dimana setelah perkawinan d…
Masyarakat adat Batak menganut sistem kekerabatan patrilineal yaitu garis keturunan yang ditarik dari garis ayah dan kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya daripada kedudukan perempuan di dalam …
Penelitian berjudul “Eksistensi Hak Ulayat Pasca Berlakunya Peratutan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat”, dengan …
Masyarakat Adat suku Toraja menganut sistem kekerabatan parental. Pada sistem kekerebatan parental, ahli waris baik laki-laki ataupun perempuan mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan orang …
Masyarakat adat Batak dan Bali menganut sistem kekerabatan patrilineal yang menarik garis bapak, maka anak perempuan pada Masyarakat adat Batak dan Bali tidak mewaris harta warisan orang tuanya…
Seorang suami yang melakukan perkawinan lebih dari satu dapat mempengaruhi harta warisan khususnya harta bersama dan pembagian harta warisan kepada para ahli waris setiap perkawinan. Berdasarkan pu…
Perjanjian perkawinan memungkinkan terjadi pembatalan terutama terhadap perkawinan campuran yang mana pada pembahasan ini dibatasi pada perjanjian yang dibuat setelah perkawinan, diakibatkan kare…